Pedoman dalam ber Infaq

Berikut ini adalah Pedoman dalam membelanjakan harta yang dapat kita jumpai pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 261-274

Q.S. AL BAQARAH 275

Memasuki surat Albaqoroh ayat 275 kita sudah tidak lagi membahas infaq, sekarang dan beberapa ayat kedapan kita akan membahas tentang riba.

PRIORITAS INFAQ.

Orang yang menyibukkan diri berjuang di jalan Allah sehingga hilang kesempatan untuk mencari materi duniawi adalah prioritas tujuan infaq

Cara membuat NIB dan IUMK Gratis!

cara membuat NIB dan IUMK gratis. cek disini ya gaes!!

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

13 Juni 2010

solusi menjadikan bank syariah menjadi benar benar syariah


Tidak bisa dipungkiri bahwa Bank Islam Malaysia Berhad sangat berpengaruh dalam pembentukan dan penyusunan produk-produk perbankan syariah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari perbandigan produk-produk yang ada di BIMB dan Bank Muamalat, bank umum syariah pertama yang lahir pada tahun 1992. maklum saja sumberdaya manusia yang memahami perbankan syariah saat itu masih sangat minim, isamping belum ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar kecuai, Undang Undang nomor 7 tahun 1992, tentang perbankan dan PP no. 72 tahun 1992.

sejauh ini ada dua metode dalam penerapan produk syariah dalam perbankan.
pertama, metode akomodatif, yaitu metode yang berasumsi bahwa produk bank konvensional memiliki dasar dalam prinsip syariah. konsekwensi dari penggunaan metode ini adalah produk bank konvesional dicarikan akad-akadnya dalam akad-akad syariah.Apabila ada sifat akad ayariah yang tidak bisa memenuhi unsur produk perbankan maka sifat itu ditinggalkan, meskipun ntuk sementara. metode seperti ini banyak dipakai oleh malaysia. metode kedua adalah metode asimilatif. yang berasumsi bahwa produk syariah harus harus menjadi dasar dari produk perbankan. Hal ini berarti bahwa produk perbankan hanyalah pelaksanaan administratif produk syariah.  jika prodik perbankan tidak memenuhi undur-unsur dari akad syariah, maka produk itu dimodifikasi agar sesuai dengan produk syariah.
kedua metode ini mempunyai kelebihan dan tantanganya sendiri. metode akomodatif memungkinkan perbankan syariah mengembankan produknya secara intensif sesuai dengan perkembangan didunia perbankan. Tidak heran bila pasar uang secara syariah sudah dapat ditemui pada perbankan yang memakai metode ini. Tetapi metode ini kemudian mendapat kritik secara meluas karena cenderung kehilangan esensi syariahnya. dan membuat perbankan syariah tidak bereda dengan perbankan konvesional. termasuk kondisi yang terbuka terhadap penyakit yang juga melanda perbankan konvensional. metode asimilatif membuat perbankan syariah terlihat berbeda dengan perbankan konvevsional.
secara ideal metode asimilatif menciptakan sistem perbankan yang merupakan alternatif terbaik sebagai pengganti perbankan konvensional. akan tetapi metode ini juga tidak kurang kendalanya. sistem legal merupakan sandungan terbesar baginya, selain SDM diperbankan syariah dan masyarakat yang belum siap menerima kondisi idealnya.
untuk kasus Indonesia nampaknya metode yang digunakan adalah metode akomodatif, mengingat kecenderungan mengekor pada BIMP. kondisi seperti ini tidak berubah selama lima tahun kemudian. karena Bank Muamalatmerupakan bank umum syariah satu-satunya, maka ia menjadi rujukan bagi BPR_BPR yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah (BPRS). Dapat dipahami kemudian bahwa produk ini kemudian menjadi standar nasional perbankan syariah.termasuk bagi badan usaha bukan perbankan, seperti baitul mal wattamwil (BMT) dan koperasi simpan pinjam (KSP) syariah.
keraguan terhadap produk syariah di Indonesia mulai terasa sejak awal munculnya pada tahun 1992. salah satunya adalah karena tingkat bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah sama dengan tingkat suku bunga di bank konvensional. bagi masyarakat umum hal itu tentu menjadi kebanggan karena dapat bersaing dengan bank konvensional. banyak yang tidak tahu apa yang terjadi dibalik hal itu. bank syariah ternyata menggunakan prinsip tanazulul haq, yaitu suatu pihak dapat melepaskan haknya untuk memberikan kepada pihak lainya. ketika bank syariah memperoleh pendapatan yang kecil dari pembiayaan yng harus dibagikan kepada nasabah penyimpan, maka yang dilakukan bank syariah adalah nisbah untuk bank dipekecil dan nisbah untuk nasabah diperbesar.Hal ini dilakukan agar tingkat bagi hasil secara equivalent menyamai tingkat suku uga di bank konvensional.
contoh kedua adalah harga yang ditetapkan bank syariah  dalam pembiayaan lebih tinggi ketimbang suku bunga kredit bank konvensional. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa pricing diperbankan syariah harus lebih mahal???. Bagi yang mencoba mfkhum akan kondisi ii akan beranggaoan bahwa biaya infrastruktur bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional. Padahal yang terjadi lebih dari itu. setelah diteliti lebih lanjut ternyata marjin keuntungan yang diambil dari nasabah didasarkan pada tingkat suku bunga pasar, dan diterapkan secara penuh. alasan penerapan ini adalah karena dalam bank syariah, sekali akad murabahah ditandatangani, harga tidak boleh berubah. padahal faktor0faktor penentu harga seperti inflasi dan biaya lainya sering berfluktuasi.para marketer bank syariah sering berdaih bahwa harga yang tinggi itu dapat berubah karena ada fasilitas  muqashah, yaitu potongan atau diskon apabila nasabah membayar cicilan dengan disiplin. Persoalanya, apakah dalam setiap transaksi harus diberikan muqashah???. jika demikian halnya bank konvensional jauh lebih baik dalam pemberian diskon dan fasilitas lainya.
contoh lainya adalah ketika produk syariah seperti murabahan yang dipakai untuk pembiayaan modal kerja dan Bai' bitaman ajil BBA untuk pembiayaan investasi. pada pembiayaan murabahah, nasabah diminta untuk membayar marjin yang disepakati, sementara pokoknya dibayar di akhir. dalam pembiayaan BBA nasabah diminta unuk membayar cicilan yang terdiri atas pokok dan marjin. Pada prakteknya nasabah pembiayaan murabahah merasa berat apabila harus membayar seluruh pokoknya ketika jatuh tempo, dan karenanya sepakat untuk membayar pokok dan marjin pada setiap cicilan.Hal yang sama terjadi pada pembiayaan BBA yaitu ara nasabah yang kesulitan membayar pokok dan margin sekaligus dalam satu cicilan. karena itu mereka minta membayar cicilan marjinya saja dan pokoknya di akhir. dalam situasi seperti ini sudah tidak bisa lagi dibedakan antara murabahah dan BBA.
krituk lainya adalah...................

prinsip prinsip bank syariah


Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah ( hukum ) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan-larangan investasi yang dikategorekan haram ( misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll. ) dimana hal ini dapat dijamin oleh sistem bank konvensional.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.
 beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :

1 pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2 pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. 
3 Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.                                                
4 Unsur Gharar ( ketidakastian, spekulasi ) tidak diperkenankan. keduabelah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.                                  
5 Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

sedangkan untuk prinsip ekonomi, terdapat tujuh prinsip ekonomi yang menjiwaii bank syariah yaitu:
1 keadilan, kesamaan dan solidaritas
2 larangan terhadap objek dan mahluk
3 pengakuan kekayaan intelektual
4 harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5 tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6 kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan (7) dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan  kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.  

12 Juni 2010

BANK SYARIAH



bank syari'ah atau bank islam merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang operasionalnya mendasarkan pada prisip ( syari'at ) hukum islam. menurut Schaik (2002) bank islam merupakan salah satu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hhukum islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama islam, mengunakan konsep berbagi resiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan keastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004) bank syari'ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kedit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip syari'ah.definisi bank Syari'ah menurut Muhammad (2002) dalam donna (2006) adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainya dalam lalu-lintas pembayaran serta perdaran uang yang pengoperasianya sesuai dengan syariat islam.


sejarah bank syariah.

Perbankan syariah pertama kali muncul di mesir tanpa  menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa itu akan melihatnya sebagai gerakan fndamentalis. Pemimpin perintis usaha ini adalah ahmad elnajjar, mengambil bentuk sebuah bank sianan yang berbasis profit sharing ( pembagian laba ) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. eksperimen ini berlangsung hingga 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank yang menggunakan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk patnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

 Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada taun 1974, disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertyjuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negere-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariat islam.
dibelahan negara lain pada kurun waktu 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul di timur tengah, antara lain Dubai Islamic Bank (1975), Faisla Isamic Bank of Sudan (1977), Faisal of Islamic Bank of Egypt (1977), serta Bahrain Islamic Bak (1979). di asia-pasifik, Philipin Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri MuslimPilgrims Sving Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. berdirian tahun1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir 90-an sehingga ekuitasnya tinggal tersisa sepertiga dari odal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana pada bank ini pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.

Hingga tahun 2009 di Indonesia sudah terdapat 6 kantor pusat bank umum syariah, dan 25 kantor UUS (unit usaha syariah), 1101 kantor cabang, 1742 office chaneling (layanan bank syariah di bank konvensional) dan 138 BPRS ( data Bi tahun 2009 ). Ini belum termasuk jaringan kantor Pos yang menjadi chaneling tabungan Syar-e bank Muamalat Indonesia.

Prinsip-prinsip islam dalam Bank Syariah.
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah ( hukum ) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan-larangan investasi yang dikategorekan haram ( misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll. ) dimana hal ini dapat dijamin oleh sistem bank konvensional.


prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.

11 Juni 2010

fenomena sedekah



manusia terlahir dalam kondisi yang berbeda-beda. ada yang kaya, ada yang miskin. namun tentunya tak pernah ada yang mau / meminta untuk terlahir menjadii seorang miskin. karena itulah maka tidak semestiny jika sikaya tak mau berbagi dengan simiskin karena dia merasa kkayaanya itu adalah hasil dari jerih payahnya sendiri. tidak dapat dipungkiri kalau tak mungkin ada orang kaya jika tak ada si miskin.

kta patut bersyukur di negara kita indonesia yang tercinta ini sudah banyak orang kaya yang mau menafkahkan riskiya dijalan Allah. baik itu lewat sedekah, infak, wakaf dan amal jariyah yang lainya. nampaknya mereka kaum kaya sudah mulai sadar dan ingat akan kepastian Allah bahwa didalam riski yang kita miliki ada hak orang miskin yang sengaja Allah titipkan kepada kita.  itu sudah menjadi kepastian Allah. maka berangsiapa yang tidak mengikuti atau percaya akan kepastian tersebut maka ingatlah bahwa kepastian Allah tak pernah meleset. jika seagian harta yang sengaja Allah titipkan kepada kiata tidakk kita sedekahkan sesuai dengan ketentuan yang ada (2,5%) maka Allah sendirilah yang akan menambilnya secara paksa. tentu karena secara paksa bisa saja lah mengambil seluruh harta yang kita miliki, lebih dari  (2,5%).

seekah bukan do'a atau harapan melainkan ungkapan rasa syukur

banyak motivasi orang untuk memberi. ada yang hanya karena ingin dikenal orang sebagai dermawan. ada yang sekedar mennjalankan hobi dan ada pula yang benar-benar diniatkan khusus untuk beribadah kepada Allah. bagi yang hanya ingin disebut sebagai dermawan maka ya niscaya ia akan memperolehnya dengan mudah. saya tidak menyalahkan tipe orang seperti ini, walaupun ada orang mengatakan kalau amalnya sia-sia dan bahkan dikuatkan dengan hadis yang mengatakan bahwa amal yang dilakukan dengan riya maka akan terbakar amal itu oeh riya seperti terbakarnya kayu bakar oleh api, namun saya masih dapat melihat sisi positif dari tipe amalan seperti ni. wallaupun dia riya tetapi amalanya sungguh nyata. ada wujud nyata yang telah dia sumbangkan. ini lebh baik daripada orang yang hanya sekedar menertawai amalan tersbut dari jauh, mengatakan amalnya sia-sia, namun dirinya sendiri tak berbuat apapun. hanya kerugian yang didapat. istilahnya kaau dermawan tadi sudah punya positip tetapi dikurangi dengan nilai-nilai negatip. sedangkan orang yang diam dan mencercanya ibarat orang yang punya angka nol tetapi ia selalu menambahkan nilai negatip. maka besar yang mana dosanya? anda lebih tau tentang hal ini.
 saya cukup kagum pada tipe orang yang berikutnya ini, dan saya menganggap justru tipe seperti ini yang paing ideal. orang yang satu ini mempunyai kebiasaan memberi. dia tak pernah hitung-menghitung tentang apa yang telah dia berikan. ibarat buang hajat, apa yang telah diberikan kepada orang lain akan terlupakan dengan sendirinya. ketika tidak memberi maka dia akan sangat butuh untuk memberi. ketika sudah diberi dilupakan dan dia tak pernah mengharapkan sesuatu dari pemberiannya itu. walaupun Allah telah menjajikan akan memberi balasan berlipat ganda kepada orang yang mau memberi, tetapi dia menganggap bahwa soal Allah mau memberi balasan atau tidak itu bukan urusan dia tetapi urusan Allah. biarkan Allah yang akan mengaturnya, manusia hanya menjalankan ihtiar perintahnya dan masalah pahala biar Allah yang ngurus, karena memang itu bukan urusan manusia. oang seprti ini tentu akan segera memberikan sebagian hartanya ketika mendapatkan harta, karena ia meyadari bahwa ada sebagian harta kaum miskin didalam harta yang kita miliki yang apabila tidak segera kita sedekahkan maka akan mejadi penyakit dalam harta kita. dengan demikian kita akan dapat bersyukur kepada Allah dengan memberikan sebagian harta karena memang itu hanya titipan yang tak kan dibawa mati, dan dengan cara seperti ini maka sedekah akan emnjadi mudah dan ringan. sungguh syari'at yang Allah turunkan kebumi ini tak pernah memberatkan manusia. 
untuk tipe yang erahir ini sepertinya sangat ideal dan itulah yang kebanyakan diingini oleh masyarakat kita. namun kiranna ada yan perlu ditunjau ulang. orang denga tipe ibadah yang kuat seoerti ini akan cendrung itung-itungan terhadap amal yang telah dikerjakan. maka akan muncul amal yang mewah dan ada amal yang sedikit pahalanya, kemudia tidak menjadi prioritas ibadah lalu ditinggalkan. bersambung..............................

 

TOPIK POPULER MINGGU INI

ide bisnis modal kecil: keripik tempe atm