Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah ( hukum ) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan-larangan investasi yang dikategorekan haram ( misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll. ) dimana hal ini dapat dijamin oleh sistem bank konvensional.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.
beberapa prinship hukum yang dianut oleh bank syariah antara lain :
1 pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2 pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3 Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak mempunyai nilai intrinsik.
4 Unsur Gharar ( ketidakastian, spekulasi ) tidak diperkenankan. keduabelah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5 Investasi hanya boleh pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
sedangkan untuk prinsip ekonomi, terdapat tujuh prinsip ekonomi yang menjiwaii bank syariah yaitu:
1 keadilan, kesamaan dan solidaritas
2 larangan terhadap objek dan mahluk
3 pengakuan kekayaan intelektual
4 harta sebaiknya digunakan secara rasional dan baik ( fair way )
5 tidak ada pendapatan tana usaha dan kewajiban.
6 kondisi umum dari kredit ( meliputi: pertama peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbdaan mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada yang berpendapat suku bunga tersebut diperbolehkn untuk mengakomodasi biaya transaksi, bukan biaya dari pembiayaan,dan (7) dualiti resiko di satu isi sebagai persetujuan kredit ( liability ) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, dilain sisi resiko sebaiknya diambil secara hati-hati, resiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.