Pedoman dalam ber Infaq

Berikut ini adalah Pedoman dalam membelanjakan harta yang dapat kita jumpai pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 261-274

Q.S. AL BAQARAH 275

Memasuki surat Albaqoroh ayat 275 kita sudah tidak lagi membahas infaq, sekarang dan beberapa ayat kedapan kita akan membahas tentang riba.

PRIORITAS INFAQ.

Orang yang menyibukkan diri berjuang di jalan Allah sehingga hilang kesempatan untuk mencari materi duniawi adalah prioritas tujuan infaq

Cara membuat NIB dan IUMK Gratis!

cara membuat NIB dan IUMK gratis. cek disini ya gaes!!

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

29 November 2020

LANGKAH CANTIK JOKOWI MERUBAH MUI MENJADI ORGANISASI ISLAM YANG CINTA DAMAI & SESUAI CITA CITA BANGSA.



Terjawab Sudah kenapa ketika HRS kembali dari Saudi malah dijaga ketat sampai kepulangannya rupanya Presiden Ingin menarik Garis yang cantik dan memukul lawan tanpa bisa berkutik lagi kuncinya adalah di MUI Karena HRS yang diikuti para politisi oportunis selalu menggembar gemborkan diri Atas nama Ulama.

MUI sudah menyelesaikan Munas ke 10 ditandai dengan Berbagai perubahan platform bahkan penggantian Ketua Umum tentunya yang paling menggembirakan tak ada satupun tokoh 212 dan politisi masa lalu seperti Dien Samsudin walaupun masih ada Pimpinan garis keras tapi ketua umum MUI Kali ini adalah tokoh NU kharismatik.

 Walaupun MUI yang seharusnya menjadi organisasi yang selalu mendukung pemerintah selama lima tahun terakhir menjadi organisasi yang cukup liar Karena semenjak Orde baru hingga masa reformasi organisasi ini selalu menjadi alat kompromi politik kekuatan - kekuatan lama untuk mengembalikan Fasisme di Indonesia , Kita tau sebelumnya bahwa Islam di Indonesia dikenal sebagai Wasathiyatul Islam atau Islam yang moderat yang selama ini menjadi platform NU.

Pada dasarnya sejak dahulu hanya ada dua organisasi besar di Indonesia yang mewarnai Perjalanan Republik Indonesia NU dan Muhammadiyah bahkan Muhammadiyah adalah organisasi Islam  yang menjadi cikal bakal lahirnya organisasi Islam lainnya bahkan organisasi politik pergerakan di Indonesia. 

Untuk mempersingkat penjelasan hal yang tak bisa dipungkiri dari fakta sejarah adalah , Bung Karno, Muso dan Soekarmadji Kartosuwirjo adalah sama-sama aktivis Muhammadiyah sewaktu muda tapi mereka mempunyai Ideologi yang berbeda dikemudian hari, bung Karno menjadi seorang nasionalis bahkan cenderung menjadi seorang NU dan bersama-sama tokoh NU menggali Pancasila , Muso menjadi seorang komunis dan Soekarnadji Kartosuwirjo menjadi seorang tokoh NII dan DI / TII . yang pada akhirnya Muso dan Kartosuwirjo meninggal dieksekusi dan dianggap pengkhianat Negara. Melihat hal tersebut cukup Kiranya menjadi bukti bahwa Wasathiyatul Islam memang platform Islam terbaik di Indonesia.

 Jika Muhammadiyah akhirnya merupakan organisasi yang lebih mengutamakan pendidikan , NU  lebih konsisten menegakkan Wasathiyatul Islam  dengan bergerak menjaga agar islam tidak terganggu oleh terorisme dan menjaga nasionalisme, Pancasila  dan  budaya leluhur.  Hal ini dibuktikan oleh NU dengan Fatwa K H. Hasyim Asy'ari pada hari Pahlawan 10 Nopember 1945 mengobarkan perlawanan rakyat menghadapi Agresi militer Belanda yang fatwanya justru didukung oleh tokoh lintas Agama yang ada di Indonesia.

Bisa dikatakan dua kelompok ini  secara alamiyah membentuk harmonisasi kehidupan masyarakat Indonesia sejak bertahun -tahun yang lalu, Muhammadiyah memberikan pendidikan islam secara moderat dan NU menjaga Akhlaqul Kharimah dan menjaga  Wasathiyatul Islam untuk kehidupan yang lebih harmonis dalam berbangsa dan bernegara. Walaupun akhir-akhir ini Muhammadiyah Banyak kemasukan angin dari para oportunis politik.itu karena platform mereka yang lebih cenderung ke pendidikan berbeda dengan NU yang hingga ukuran akhlak.

MUI didirikan Pemerintah Orde Baru sebagai corong Pemerintah setelah dua Ormas Islam besar NU dan Muhamadiyah dilarang untuk berpolitik. Dan alat rujukan atau legitimasi .Tujuannya adalah membuat pemetaan Islam agar sesuai dengan keinginan pemerintah mengendalikan Islam, sejak Itu banyak Fatwa yang beredar baik yang bertujuan politik maupun komersial seperti sertifikat halal 

Ada Hal yang sulit dilupakan oleh umat islam pada Generasi Orde Baru dimana pada Tahun 1985 Pemerintah menerbitkan kupon undian berhadiah  yang tujuannya untuk membiayai bidang Olah raga dari undian ini Juga berhadiah  dinamakan Porkas, ketika Itu semua organisasi Islam Melarang terutama NU dan Muhammadiyah.

Begitu gencarnya permintaan fatwa tentang porkas ini, tetapi fatwa itu tak kunjung dikeluarkan.

Malah sebaliknya, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ibrohim Hosen mengeluarkan pernyataan bahwa undian Porkas bukan perjudian, dengan alasan antara pembeli kupon dan penyelenggaranya tidak berada dalam satu majlis dalam satu waktu.

Meskipun pernyataannya itu disertai pernyataan bahwa pendapatnya itu adalah pendapat pribadi, tetapi kedudukannya sebagai ketua komisi fatwa menyebabkan masyarakat menganggapnya sebagai pendapat dan fatwa MUI. (Acehtrend 12 2018)

Walaupun pada akhirnya keluar fatwa dan Porkas dilarang , tapi pemerintah sudah mendapatkan sumber keuangan dari Porkas . Sebuah konsep efektif untuk melegalkan tindakan Haram apabila dibutuhkan dalam suatu waktu. Tapi duitnya gak Haram kan? 🤣🙏

Begitu juga langkah Orde Baru dalam menerapkan azas Tunggal Pancasila dengan menindas umat islam di Indonesia MUI sama sekali tidak ada perannya kecuali melegalkan semua tindakan pemerintah.

Bahkan pada Masa reformasi MUI digunakan oleh para politisi dan pengikut Orde Baru untuk berpolitik praktis (bahkan sukses menjadikan ketuanya menjadi Wakil Presiden 🙈🙈🙈),  memberi fatwa haram untuk lawan politik dan  mengimpor faham yang bersebrangan dengan Islam yang mengadopsi budaya Indonesia , seperti  HTI dan Islam dari tanah Arab yang menolak budaya nasional tak lain hanya bertujuan membentuk opini bahwa MUI dan  orde baru selalu benar dan menutupi sejarah kebohongannya.🙏

Pada saat pembukaan Munas MUI ke 10  Jokowi bicara soal dakwah Islam yang damai dan tidak menebar kebencian.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui rekaman video yang ditayangkan dalam Munas MUI. Jokowi awalnya menyampaikan terima kasih kepada jajaran pengurus MUI yang menjadi penghubung ulama dengan pemerintah.

"Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran pengurus MUI pusat dan daerah di Indonesia atas perannya menjadi jembatan komunikasi antara ulama dengan pemerintah, antara ulama dengan umara, atas kontribusinya dalam mencerdaskan dan memberdayakan ekonomi umat," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, MUI telah menjadi tenda besar umat Islam dan sebagai pelayan umat. Jokowi lalu menyampaikan dukungan kepada MUI dalam mewujudkan Islam yang damai di Tanah Air.

"Pemerintah mendukung penuh ikhtiar MUI dalam mewujudkan Islam rahmatan lil alamin dalam kehidupan bangsa yang majemuk. Corak keislaman di Indonesia identik dengan pendekatan dakwah kultural yang persuasif dan damai, tidak menebar kebencian, jauh dari karakter ekstrem dan merasa benar sendiri," ujar Jokowi.

"Hal ini menunjukkan bahwa semangat dakwah keislaman kita adalah merangkul, bukan memukul, karena hakikat berdakwah adalah mengajak umat ke jalan kebaikan sesuai akhlak mulia Rasulullah SAW," lanjutnya.

Jokowi mengatakan MUI berperan membangun hubungan harmonis, tak hanya di internal umat Islam, tetapi juga antar umat beragama di Indonesia. Menurutnya, Indonesia punya modal besar karena pemerintahnya didukung oleh para ulama.

"Alhamdulillah ikhtiar MUI didukung oleh semua elemen bangsa yang menyadari untuk hidup berdampingan dan bekerja sama demi kebaikan dan kemajuan bangsa. Pemerintah tidak dibiarkan sendirian, namun ditemani bahkan dibantu oleh berbagai ormas Islam, para ulama, para habaib, dan para cendekiawan muslim. Inilah modal berharga kita sebagai sebuah bangsa yang belum tentu dimiliki oleh negara-negara lain," ujarnya.

Bentuk pidato tersebut adalah sebuah  penegasan apalagi sebelum musyawarah Nasional  tema  Munas yang disetujui Jokowi adalah :

"Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen'.

KH Miftachul Akhyar akhirnya terpilih menjadi Ketua umum MUI disyukuri bahwa MUI sekarang dipimpin seorang Kyai yang rendah hati tapi pertanyaan ya sekarang mampukah Kyai Miftah membawa MUI menuju Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen'. 

Profil  K.H. Miftachul  Akhyar 

Kyai Miftah atau K.H. Miftachul Akhyar 

 tentu saja bukan nama baru di kalangan NU. Terutama Nahdliyin dan kalangan pesantren Jawa Timur. 

Ia lahir dari tradisi dan melakukan pengabdian di NU sejak usia muda. Tak heran kemudian hari ini mengemban puncak kepemimpinan NU, sebagai Penjabat Rais Aam.   Kiai Miftah adalah Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya. Ia adalah putra Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah KH Abdul Ghoni. 

Lahir tahun 1953, anak kesembilan dari 13 bersaudara.  Di NU ia pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah PCNU Surabaya 2000-2005, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur 2007-2013, 2013-2018 dan Wakil Rais Aam PBNU 2015-2020 yang selanjutnya didaulat sebagai Pj. Rais Aam PBNU 2018-2020, di Gedung PBNU, Menurut catatan PW LTNNU Jatim Ahmad Karomi, genealogi keilmuan KH Miftachul Akhyar tidak diragukan lagi.  

Siapapun K.H. Miftachul Akhyar adalah seorang NU sejati , sebuah organisasi Islam besar di Indonesia yang mempunyai platform tradisional, toleran dan terbukti selalu menjaga Pancasila dan UUD 1945 apalagi Kyai Miftah adalah tokoh kharismatik yang sangat loyal mendukung ketua PB NU K.H. Agil Syirad dan Presiden Joko Widodo.

Sekarang Kita mencoba memahami apa itu Wasathiyatul Islam.

Wasathiyatul Islam  atau Islam wasatiyyah, yang sering diterjemahkan sebagai Islam moderat atau Islam jalan tengah (middle path).

Salah satu alasan mengapa MUI harus berprinsip dan kembali kepada wasathiyatul Islam  ialah karena munculnya keprihatinan melihat gejala islamofobia akibat terjadinya gerakan radikalisme-ekstremisme serta terorisme yang mengatasnamakan Islam, yang telah berakibat munculnya konflik dan peperangan sesama umat Islam seperti terlihat di Timur Tengah.

Lebih dari itu, berbagai peristiwa radikalisme-terorisme tersebut juga telah menimbulkan sikap antipati masyarakat Barat pada Islam. Meski di Indonesia terdapat kelompok-kelompok ekstrem, bahkan jaringan teroris, Indonesia dikenal paling berhasil dalam menjinakkan gerakan teroris jika dibandingkan dengan negara-negara Timur Tengah.

Sesungguhnya Islam wasatiyyah memiliki dasar normatif-teologis yang tercantum dalam Alquran (Albaqarah: 143) dan juga pernah dibuktikan dalam sejarah baik semasa hidup Rasulullah Muhammad maupun semasa abad tengah. Islam begitu toleran, akomodatif, dan apresiatif terhadap budaya luar, di samping Islam telah membuktikan dirinya sebagai penggerak peradaban.Dalam konteks Indonesia, Islam wasatiyyah itu juga terlihat bagaimana kehadiran Islam ke Nusantara melalui jalan damai. Sekadar contoh, sampai sekarang warisan Hindu-Buddha seperti candi Borobudur dan Prambanan tetap dipelihara dengan apik, baik oleh pemerintah maupun masyarakat sekitarnya yang beragama Islam. 

Masyarakat Islam pun ikut menjaga kelestarian tradisi Hindu Bali dan beberapa aliran kepercayaan lokal yang ada di Nusantara.Islamisme, nasionalisme, dan modernismeYang paling fenomenal dan historis ialah pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebuah pertemuan dan kompromi antara Islamisme, nasionalisme, dan modernisme. 

Meski umat Islam sebagai warga negara mayoritas dan sederet nama pejuang kemerdekaan ialah tokoh-tokoh Islam, Indonesia menganut paham demokrasi (republik), bukan negara Islam (Islamic State). Negara tetap peduli terhadap pembinaan kehidupan beragama yang dipayungi Pancasila dan dilindungi UU.Ini jalan tengah sebuah ijtihad dan eksperimentasi sejarah yang tidak memperhadapkan antara keislaman dan kebangsaan, antara islamisme dan nasionalisme. 

Pancasila merupakan landasan bersama (kalimatun sawa') untuk mengakomodasi dan melindungi keragaman etnik, agama, dan kepercayaan penduduk Nusantara yang sangat plural ini, yaitu semua warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum.Secara normatif-ideologis nilai-nilai luhur bangsa Indonesia tercantum dalam Pancasila, yang memiliki akar kultural-filosofis ke masa lalu dan hidup dalam masyarakat.

 Namun, sekaligus juga visioner menatap dan menjangkau masa depan.Lebih dari itu, Pancasila juga memiliki rujukan atau sumber transendental, sebagaimana tertera dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kebertuhanan merupakan fondasi dan kesadaran awal yang mesti ditanamkan pada warga negara melalui berbagai jalur pendidikan sejak dini, baik di rumah tangga maupun sekolah. Yaitu kebertuhanan yang menumbuhkan rasa cinta pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keadaban. Bukan kebertuhanan yang bersikap eskapis, lari dari kepedulian terhadap agenda kemanusiaan. 

Bukan kebertuhanan yang antikemanusiaan dan peradaban.Dua nilai universal ketuhanan dan kemanusiaan  tersebut hendak ditumbuhkan dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan yang diikat dalam semangat keindonesiaan karena sejak awal berdirinya sangat disadari akan kemajemukan masyarakatnya sehingga tanpa persatuan yang kuat pasti akan buyar apa yang disebut Indonesia ini.

Karena sadar dan setia akan semangat persatuan yang dijiwai nilai kemanusiaan dan keadilan, demokrasi Indonesia senantiasa menjunjung tinggi mekanisme musyawarah yang dipimpin hikmah kebijaksanaan. Bukan demokrasi yang hanya mengandalkan kemenangan jumlah suara. Mekanisme dan suasana batin yang penuh hikmah dalam permusyawaratan itulah yang diharapkan akan mampu mendekatkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Jadi, rentang antara kebertuhanan dan terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dalam rumusan Pancasila terdapat tahapan dan prasyarat yang mesti dipenuhi. 

Tidak mungkin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud jika para pemimpin tidak menghayati dan setia pada kebertuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan semangat menjaga persatuan serta menjunjung tinggi hikmah kebijaksanaan dalam membuat kebijakan publik dan dalam kehidupan sehari-hari. 

Pelan tapi pasti Pak Presiden mereformasi seluruh elemen yang bisa merusak sendi kemasyarakatan dan kehidupan beragama dengan merubah flatform dan nasionalisme sehingga betul betul menjadi pengayom masyarakat Serta menjadikan masyarakat Indonesia lebih nasionalis dan rasional dalam memahami Agama.

Wallahu'Alam bishowab,

01 Juli 2010

PEMAKZULAN PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL

Oleh :Hajriyanto Y. thohari




Salah satu tema perubahan UUD 1945 yang paling menarik perhatian tetapi belum banyak dipahami publik dengan baik adalah mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya, atau yang sekarang lebih populer dengan " pemakzulan ". Masih cukup banyak pihak, bahkan tidak jarang dikalangan para penyelenggara sendiridan sementara pengamat politik yang mengira bahwa proses pemakzulan presiden an/atau Wakil Presiden belum pernah berubah, masih seperti yang dulu atau tepatnya masih dalam kerangka UUD 1945 sebelum perubahan.
         Tidak heran jika mereka memiliki pikiran yang cenderung melompat dan akibatnya tidak akurat dalam emebuat analisis tentang pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. disatu pihak memandang bahwa pemakzulan Presiden/Wakil Presiden semata-mata merupakan proses politik belaka, dus sarat dengan subjektivisme politik, dan karena itu memandangnya sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan kaidah negara hukum. Sementara dipihak yang lain ada yang menyatakan bahwa pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden bertentangan dengan sistem presidensial yang masa kerja itu bersifat fix term lima tahun ( UUD 1945 pasal 7 ) sehingga, demikian katanya, pemakzulan tidak boleh dilakukan.

         Padahal pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap dikenal dan malah diatur dalam UUD 1945. Bedannya dengan yang lama, pemakzulan merupakan perpaduan antara dua proses : proses poitik dan , hukum. Tulisan ini mencoba menyajikan prosedur, tata cara dan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD, dam peraturan perndang-undangan lainya secara koprehensif dan diupayakan penyajian apa adanya dengan seminimal mungkin penafsiran.

         Sekali lagi ingin penyusun tekankan bahwa penyusunan risalah ini semata-mata untuk keperluan rakyat dan untuk sosialisasi perubahan UUD 1945 yang nota bene menjadi tugas pimpinan dan seluruh anggota MPR RI sesuai dengan UU no. 27 tahun 2009 tentang MPR DPR DPD dan DPRD.



tentang Sistem Presidensial


          Meski tidak absolut, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( selanjutnya ditulis UUD 1945 ) pada sejatinya menganuta sistem pemerintahan presidensial. Diantara ciri sistem presidensial adalah adanya periode masa jabatan presiden yang pasti (fixed term), yakni lima tahun. UUD 1945 berbunyi: Pesiden dan Wakil Presiden memegang jabatanya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, dalam sistem presiensial yang kita anut masa kepresidenan itu bersifat pasti.

         Ciri berikutnya dari sistem presidensial yang kita anut adalah Presiden disamping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan atau perdana menteri. Presiden dengan demikian menjadi penjuru dan muara dari semua keputusan strategis yang diambil dinegeri ini. Presiden bukan hanya kepala pemerintahan tertinggi, melainkan juga administrator tertinggi negara. Bahkan sekarang dalam khasanah ilmu ketatanegaraan modern kata pemerintahan mulai ditinggalkan dan lebih sering digunakan kata administrasi : Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya adalah Administrasi Susio Bambang Yudhoyono (SBY Administration)

        Maka yang kemudian berjalan adalah fakta ini: bahwa semua pejabat negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan sebuah surat keputusan presiden. ( Keppres ). Anggota DPR, GUbernur, Bupati/WaliKota, boleh saja dipilih rakyat secara langsung dalam pemilu, tetapi keresmian dan keabsahan dalam jabatan-jabatan tersebut pada terminal terakhir tergantung pada Surat Keputusan Presiden alias keppres. Partai politik boleh saja me recall angotanya di DPR karena dituduh indisipliner atau karena dalih apapun sesuai dengan undang-undang, tetapi efektifitas legal formalnya tergantung pada sudah terbit atau belum surat keppres atas pemberhentian tersebut.

        Demikian juga dengan Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Panglima TNI dan Kapolri, anggota-anggta komisi negara lainya semacam KPU (komisi pemilihan umum), KPPU ( komisi pengawasan persaingan usaha, KI (komisi informasi), KPI (komisi penyiaran indonesia), KY (komisi Yudisial), bahkan KPK (komisi pemberantasan korupsi) sekalipun, memang mutlak harus dipili dan disetujui DPR. Bahkan boleh saja mereka mesti melalui proses fit and proper test yang mengerikan di DPR kemudian dipilih disana, tetapi tetap saja keresmianya harus disahkan oleh presiden dengan keppres. Walhasil pejabat pejabat komisi yang nota bene merupakan komisi independen yang mewakili publik dan berada diuar pemerintahan ini pun, kesemuanya tetap berada dibawah Administrasi Susilo Bambang Yudhoyono.
        Dengan kata lain Indonesia mengenal dua keabsahan: keabsahan politik dan keabsahan administratif. Keabsahan politik adalah legitimasi yang diraih melalui perjuangan menenangkan hati dan pilihan rakyat atau dari wakil-wakil rakyat di DPR.sementara keabsahan administratif diperoleh dari keputusan presiden . Memang benar kepprs tersebut bersifat besicking dan karena itu bersifat administratif belaka. Tetapi tanpa keppres semua jabatan-jabatan negara tidak akan berjalan efektif, bahkan tidak bisa berjalan sama sekali.tanpa keppres, tugas, fungsi dam wewenang yang melekat dalam jabatan-jabatan tersebut belum dapat dijalankan, dan hak-haknya untuk mendapatkan renumerasi dan hak-hak administrasi lainya untuk menunjang pekerjaanya belum dapat diberikan oeh negara. Tanpa keppres secara administratif nobody dan jabatan tersebut dianggap masih kosong.

20 April 2010

efisiensi demokrasi di Indonesia

bismillahirrahmanirrahim

            Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat menjadi kuasa tertinggi, bahkan menjadi tujuan akhir suatu pemerintahan adalah kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. mengamati perkembangan yang telah terjadi, demokrasi dimanknai secara beragam sesuai pola kehidupan dan budaya setempat. sehingga munculah demokrasi dalam berbagai watak. ada yang berwatak liberal, sosialis dan khusus di Indonesia adalah berwatak pancasila ( demokrasi pancasila).

          demokrasi  pancasila yaitu demokrasi yang didasari atas nilai-nilai pancasila. konsep ini berlaku di Indonesia mengingat ideologi yang dianut indonesia adalah ideologi pancasila. dalam kaitanya dengan demokrasi pancasila tentu demorasi di Indonesia harusnya berupa demokrasi yang berkerakyatan, namun pada perkembangannya ternyata nilai- nilai pancasila yang semestinya dibangun malah mulai direduksi oleh nilai-nilai budaya asing, khususnya budaya barat. konsep demokrasi sepertinya telah direkayasa sehinnga hanya orang "berduit" saja lah yang berhak menduduki kursi kekuasaan. pemilu dibuat sedmikian rupa sehiinga muncul bermacam-macam biyaya seperti biaya saksi, kampanye, pendaftaran dan lain-lain yang menyebabkan ongkos sang calon menjadi mahal. dan akhirnya hanya pemilik modallah yang menang.
        
           debat calon kandidat pun berlangsung singkat, masing-masing kandidat hanya diberi kesempatan 2 menit. mana mungkin waktu sesingkat itu dapat digunakan intuk menjawab secara baik. lagi pula pertanyaan yang bdilontarkan bukan pertanyaan dari rakyat, karena dialog iyu dilaksnakan secara tertutup. barangkali diadakan di lap terbuka dan bertemu masyarakat secara langsung mungkin akan ada suara rakyat yang terdengar oleh mereka. inilah dialog publik yang sesungguhnya
         

TOPIK POPULER MINGGU INI

ide bisnis modal kecil: keripik tempe atm