12 Juni 2010

BANK SYARIAH



bank syari'ah atau bank islam merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang operasionalnya mendasarkan pada prisip ( syari'at ) hukum islam. menurut Schaik (2002) bank islam merupakan salah satu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hhukum islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama islam, mengunakan konsep berbagi resiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan keastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004) bank syari'ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kedit dan jasa-jasa lain dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi pada prinsip-prinsip syari'ah.definisi bank Syari'ah menurut Muhammad (2002) dalam donna (2006) adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainya dalam lalu-lintas pembayaran serta perdaran uang yang pengoperasianya sesuai dengan syariat islam.


sejarah bank syariah.

Perbankan syariah pertama kali muncul di mesir tanpa  menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa itu akan melihatnya sebagai gerakan fndamentalis. Pemimpin perintis usaha ini adalah ahmad elnajjar, mengambil bentuk sebuah bank sianan yang berbasis profit sharing ( pembagian laba ) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. eksperimen ini berlangsung hingga 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank yang menggunakan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk patnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

 Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada taun 1974, disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertyjuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negere-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariat islam.
dibelahan negara lain pada kurun waktu 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul di timur tengah, antara lain Dubai Islamic Bank (1975), Faisla Isamic Bank of Sudan (1977), Faisal of Islamic Bank of Egypt (1977), serta Bahrain Islamic Bak (1979). di asia-pasifik, Philipin Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri MuslimPilgrims Sving Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. berdirian tahun1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir 90-an sehingga ekuitasnya tinggal tersisa sepertiga dari odal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana pada bank ini pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.

Hingga tahun 2009 di Indonesia sudah terdapat 6 kantor pusat bank umum syariah, dan 25 kantor UUS (unit usaha syariah), 1101 kantor cabang, 1742 office chaneling (layanan bank syariah di bank konvensional) dan 138 BPRS ( data Bi tahun 2009 ). Ini belum termasuk jaringan kantor Pos yang menjadi chaneling tabungan Syar-e bank Muamalat Indonesia.

Prinsip-prinsip islam dalam Bank Syariah.
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah ( hukum ) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan-larangan investasi yang dikategorekan haram ( misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll. ) dimana hal ini dapat dijamin oleh sistem bank konvensional.


prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainya yang sesuai dengan syariah.

TOPIK POPULER MINGGU INI

ide bisnis modal kecil: keripik tempe atm