
Bank Indonesia menargetkan market share untuk perbankan syariah sebesar 5%. hingga akhir 2009 penguasaan pasar bank syariah baru menyentuh level 2,5%. untuk memacu laju pertumbuhan dan perkembangan banki syariah, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum bagi perbankan syariah yaitu Undang-undang nomor 21 tahun 2008. dengan keluarnya peraturan ini diharapkan akan semakin memepermudah dan memperjelas tata cara atau aturan main yang ada. sehingga...