Ketika perbankan syarioah menjadi urat nadi perkembangan ekonomi modern, sementara operasional perbankan tidak terlepas dari bunga, maka fenomena ini menggunggah respon para ulama dan intelektual muslim untuk menyikapinya sehingga muncul polemik seputar bunga dan riba. kemunculan perbankan Islam merupakan salah satu realisasi dari suatu pemikiran untuk membentuk kembali perekonomian berdasarkan Islam. Pemikiran ini tidak terlepas dari semangat kebangkitan kembali Islam yang dapat dilihat di segenap negara Islam. sektor keuangan, perbankan, dan investasi merupakan hal yang paling penting bagi Islamisasi ekonomi. perbankan modern yang berlandaskan bunga serta condong menguntungkan kaum kapitalis merupakan praktik yang tidak Islami karena adanya larangan yang jelas dari Al Qur'an atas riba yang ditafsirkan sebagai larangan terhadap semua bentuk bunga, rente, ataupun semua yang sejenis dari suatu fungsi pinjaman.
Penolakan atas bunga ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang dapat menggantikan mekanisme bunga dalam sebuah kerangka kerja Islam, dan jika pembayaran dan penarikan bunga dilarang maka bank bank Islam beroperasi? dipakailah sistem bagi hasil ( profit and loss sharing ) sebagai metode alokasi sumber daya menggantikan sistem bunga. Bank Islam tidak membebankan bunga melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang didanai. penekanan pada kerja sama dalam bidang ekonomi berdasarkan prinsip bagi hasil adalah alternatif dasar bagi perbankan dan investasidalam kerangka islam. secara rinci latifa m algaud dan mervyn k lewys menyebutkan beberapa prinsip yang menjadi pegangan dalam operasionalisasi perbankan syariah yaitu : pelarangan riba dalam semua transaksi, bisnis dan investasi dijalankan berdasarkan aktivitas aktivitas yang halal, transaksi harus bebas dari unsur gharar (spekulasi atau ketidakpastian yang tidak masuk akal), penunaian zakat untuk dimanfaatkan masyarakat, serta pengawasan semua aktivitas semua aktivitas agar sejalan denga prinsip prinsip Islam oleh dewan syariah. diantara prinsip prinsip tersebut yang menjadi sentral utama adalah riba.
Sesuai prinsip pelarangan riba sistem perbankan syariah didasarkanpada prinsip bagi hasil dan bagi rugi, dimana bank syariah tidak membebankan bunga melainkan mengajak partisipasi dalam biodang usaha yang didanai. prinsip bagi hasil dalam pola kemitraan ini yag menjadi karakter pokok semua bank syariah. sedangkan kompleksitas perbankan syariah tampak dari keragaman penanaman instrumen yang digunakan serta pemahaan atas dalil dalil hukumnya.dengan demikian hal utama yang membedakan bank syariah dan bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga. baik harga jual maupun harga beli. dalam bank konvensional penentuan harga selalu berdasarkan kepada bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada konsep kerja sama dalam skema bagi hasil. sebagai lembaga bisnis, untuk tetap eksis bank syariah dituntut dapat menghasilkan keuntungan, tetapi harus tetap dalam pijakan atuan atuiran hukum Islam. sementara dalam khasanah fiqh muamalah sudah tersedia berbagai macam akad yang bisa diadopsi untuk menjalankan fungsi perbankan. pada dasarnya ada lima jenis akad yang mendasari sistem pengembangan produk di bank syariah yaitu Wadiah, syirkah, tijaroh, Al ajr, dan al qard.